Senin, 04 Juni 2012

prinsip hyegene dan sanitasi makanan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food include all substances, whether in a natural state or in a manufactured or preparedform, wich are part of human diet.” Batasan makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan.
Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan untuk kepentingan umum, haruslah terjamin kesehatan dan keselamatannya.
Makanan yang dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya :
1.   Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki
2.   Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.   
3.   Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan pengeringan.
4.   Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh makanan (food borne illness).
Mengingat pentingnya kebersihan makanan yang kita konsumsi agar tidak menimbulkan penyakit, maka penulis tertarik untuk membahas hygiene dan sanitasi makanan.




B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian hygiene dan sanitasi makanan
2.      Perilaku sehat dan bersih orang yang mengelola makanan
3.      Sanitasi makanan
4.      Sanitasi peralatan
5.      Sanitasi tempat pengolahan makanan

C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari hygiene dan sanitasi makanan.
2.      Pengelola makanan dapat menjaga perilaku sehat dan bersih saat mengolah makanan sampai menghidangkan makanan.
3.      Mengetahui dan dapat mempratktikkan sanitasi makanan.
4.      Mengetahui dan dapat mempraktikkan sanitasi peralatan makanan.
5.      Mengetahui persyaratan sanitasi dan mampu menerapkan praktek persyaratan dan teknik pembersihan/pemeliharaan tempat pengolahan makanan agar terhindar dari resiko pencemaran.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hygiene dan Sanitasi Makanan
Pengertian higiene menurut Depkes adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu subyeknya. Misalnya mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan.
Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang akan merugikan pembeli. Mengurangi kerusakan / pemborosan makanan.

B.     Perilaku Sehat dan Bersih Orang yang Mengelola Makanan
Pengelola makanan menurut Depkes RI (2006) adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan pengangkutan sampai penyajian. Dalam proses pengolahan makanan, peran dari pengelola makanan sangatlah besar peranannya. Pengelola makanan ini mempunyai peluang untuk menularkan penyakit. Banyak infeksi yang ditularkan melalui pengelola makanan, antara lain Staphylococcus aureus ditularkan melalui hidung dan tenggorokan, kuman Clostridium perfringens, Streptococcus, Salmonella dapat ditularkan melalui kulit. Oleh sebab itu pengelola makanan harus selalu dalam keadaan sehat dan terampil.
Pencemaran yang paling mudah terjadi yaitu melalui kebersihan serta perilaku orang yang mengelola makanan. Pengelola makanan harus memperhatikan kebersihannya selama mengolah makanan, yaitu :
a.       Memperhatikan kebersihan badan, tangan, kuku, rambut dan pakaian  
b.      Menutup kepala agar tidak ada pencemaran ke dalam makanan seperti rambut
c.        Kuku bersih, tidak panjang dan tidak di cat
d.       Tidak menggunakan perhiasan saat memasak
e.        Menutup luka bila mengalami kecelakaan kecil
f.        Mencuci tangan sebelum memegang makanan, sebaiknya dengan menggunakan sabun.
Mencuci tangan setelah :
-          Buang air kecil dan besar
-          Memegang bahan mentah dengan tangan
-          Menyentuh bagian tubuh : telinga, mulut, hidung, rambut atau luka  di tubuh
-          Menyentuh bagian tubuh yang kotor
-          Menutup mulut dan hidung dangan sapu tangan sewaktu bersin.
Menghindari kebiasaan :
-          Mengobrol selama proses memasak berlangsung
-          Mencicipi makanan dengan tangan
-          Makan dan minum atau merokok sambil memasak.
-          Memegang makanan dengan tangan
-          Menggunakan serbet untuk mengelap peralatan yang juga dipakai untuk mengelap tangan
-          Menggunakan serbet yang sama untuk mengelap meja yang berdebu atau peralatan masak yang basah, dipakai juga untuk mengelap peralatan makan.
-          Memegang peralatan pada bagian yang tersentuh makanan dengan tangan kosong.
-          Meniup plastik pembungkus
-          Tidak menggunakan daun, plastik, kertas bekas untuk membungkus makanan dalam jangka waktu yang lama.
-          Menutup makanan yang siap saji untuk menghindari pencemaran debu atau lalat.
-          Hindari pemakaian wadah yang terbuat dari melamin palsu karena diduga mengandung formalin.
-          Hindari pemakaian kertas koran untuk membungkus makanan karena timbal (Pb) akan meracuni makanan.

C.     Sanitasi Makanan
Sanitasi makanan meliputi sanitasi bahan makanan, persiapan dan pengolahan bahan makanan serta pembungkusan dan penyajian.
Kegiatan sanitasi meliputi :
a.       Pemilihan bahan pangan yang bermutu baik
b.      Penanganan persiapan bahan makanan dengan baik (penyiangan, pencucian, pengupasan, pemotongan dan lain-lain)
c.       Pengolahan masakan dengan baik
d.      Pemilihan tempat penyajian yang aman bagi kesehatan. Hindari penggunaan piring-piring plastik melamin yang harganya murah karena diduga menggunakan formalin (lebih dikenal sebagai pengawet mayat) sebagai bahan pengawet yang memiliki resiko karsinogenik bahkan kematian.
e.       Penggunaan pembungkus yang bersih dan sesuai, misalnya, daun, plastik, atau kertas. Perlu diperhatikan dalam menggunakan pembungkus sebaiknya tidak terlalu lama karena plastik dan kertas terbuat dari bahan-bahan kimia yang diduga dapat berbahaya bagi kesehatan. Hindari penggunaan stereoform (busa putih) sebagai pembungkus apalagi untuk makanan yang panas karena bersifat karsinogenik (penyebab kanker).
Dalam pengelolaan makanan ada 6 prinsip yang harus di perhatikan yaitu:
·      Keadaan bahan makanan
Semua jenis bahan makanan perlu mendapat perhatian secara fisik serta kesegarannya terjamin, terutama bahan-bahan makanan yang mudah membusuk atau rusak seperti daging, ikan, susu, telor, makanan dalam kaleng, buah, dsb. Baham makanan yang baik kadang kala tidak mudah kita temui, karena jaringan perjalanan makanan yang begirtu panjangdan melalui jarngan perdagangan yang begitu luas. Salah satu upaya mendapatkan bahan makanan yang baika dalah menghindari penggunaan bahan makanan yang berasal dari sumber tidak jelas (liar) karena kurang dapat dipertanggung jawabkan secara kualitasnya.
·      Cara penyimpanan bahan makanan
Tidak semua bahan makanan yang tersedia langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Bahan makanan yang tidak segera diolah terutama untuk katering dan penyelenggaraan makanan RS perlu penyimpanan yang baik, mengingat sifat bahan makanan yang berbeda-beda dan dapat membusuk, sehingga kualitasnya dapat terjaga. Cara penyimpanan yang memenuhi syarat hgiene sanitasi makanan adalah sebagai berikut:
- Penyimpanan harus dilakukan ditempat khusus (gudang) yang bersih dan memenuhi syarat
- Barang-barang agar disusun dengan baik sehingga mudah diambil, tidak memberi kesempatan serangga atau tikus untuk bersarang, terhindar dari lalat/tikus dan untuk produk yang mudah busuk atau rusak agar disimpan pada suhu yang dingin
·      Cara pengolahan makanan
Cara pengolahan yang baik adalah tidak terjadinya kerusakan-kerusakan makanan sebagai akibat cara pengolahan yang salah dan mengikui kaidah atau prinsip-prinsip higiene dan sanitasi yang baik atau disebut GMP (good manufacturing practice).
·      Cara pengangkutan makanan yang telah masak
Pengangkutan makan dari tempat pengolahan ke tempat penyajian atau penyimpanan perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi kontaminasi baik dari serangga, debu maupun bakteri. Wadah yang dipergunakan harus utuh, kuat dan tidak berkarat atau bocor. Pengangkutan untuk waktu yang lama harus diatur shunya dalam keadaan panas 60 C atau tetap dingin 4 C.
·      Cara penyimpanan makanan masak
Penyimpanan makanan masak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu tempat penyimpanan makanan pada suhu biasa dan tempat penyimpanan pada suhu dingin. Makanan yang mudah membusuk sebaiknya disimpan pada suhu dingin yaitu < 40C. Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam, disimpan dalam suhu -5 s/d -10C.
·      Cara penyajian makanan masak
Saat penyajian makanan yang perlu diperhatikan adalah agar makanan tersebut terhindar dari pencemaran, peralatan yang digunakan dalam kondisi baik dan bersih, petugas yang menyajikan harus sopan serta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan pakaiannya.
D.    Sanitasi Peralatan
Hal-hal yang perlu dilakukan pada sanitasi peralatan, yaitu:
a. Pencucian peralatan dengan benar.
§  Menghilangkan sisa makanan atau kotoran yang menempel pada permukaan peralatan.
§  Mengguyur dan menggosok kotoran dengan air.
§  Mencuci dengan sabun atau deterjen.
§  Mencuci dengan air yang mengalir hingga sisa deterjen hilang.
§  Untuk wajan yang bergagang dan berlapisan antilengket, cara mencucinya adalah :
-          Cuci selalu dengan air sabun hangat dan sabut atau spons yang lembut. Tunggu sampai wajan dingin sebelum dicuci.
-          Tangkai wajan sering kali ‘goyang’ karena sekrup yang ada di ujung tangkainya terkena panas api kompor dan mengendur. Setiap kali selesai dikeringkan, putar mata sekrup dengan obeng agar sekrup kembali kuat.
b. Membedakan sabun dan sabut untuk mencuci peralatan persiapan dan peralatan masak dengan peralatan makan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pencemaran.
c.   Pengeringan peralatan setelah pencucian dengan meletakkan pada rak-rak yang bersih. Sebisa mungkin hindari pengeringan peralatan dengan menggunakan serbet. Bila terpaksa digunakan serbet harus sekali pakai. 

E.     Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
1.      Lokasi
      Lokasi TPM harus jauh dan terhindar dari pencemaran yang diakibatkan antara lain oleh bahan pencemar seperti banjir, udara (debu, asap, serbuk, bau), bahan padat (sampah, serangga, tikus) dan sebagainya.
      Bangunan harus dibuat dengan cara yang terlindung dari sumber pencemar seperti tempat pembuangan sampah umum, WC umum, pengolahan limbah dan sumber pencemar lainnya yang diduga dapat mencemari hasil produksi makanan. Pengertian jauh dari sumber pencemaran adalah sangat relatif tergantung kepada arah pencemaran yang mungkin terjadi seperti arah angin dan aliran air. Secara pasti ditentukan jarak minimal adalah 500 meter, sebagai batas kemampuan terbang lalat rumah atau mempunyai dinding pemisah yang sempurna walaupun jaraknya berdekatan.
2.       Konstruksi
      Secara umum konstruksi dan rancang bangun harus aman dan memenuhi peraturan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Keamanan yang berlaku, seperti memenuhi undang-undang gangguan (Hinder Ordoonantie) dan sesuai dengan peruntukan wilayahnya (Rancangan Umum Tata Ruang), Pedoman Konstruksi Bangunan Umum, Pedoman Plumbing Indonesia dan lain-lain.
Konstruksi bangunan TPM harus kuat, aman dan terpelihara sehingga mencegah terjadinya kecelakaan dan pencemaran. Konstruksi tidak boleh retak, lapuk, tidak utuh, kumuh atau mudah terjadi kebakaran. Selain kuat konstruksi juga harus selalu dalam keadaan bersih secara fisik dan bebas dari barang-barang sisa atau bekas yang ditempatkan secara tidak teratur.
3.      Lantai
      Lantai dibuat sedemikian rupa sehingga selalu bersih, kering, tidak mudah rusak, tidak lembab, tidak ada retakan atau celah tidak licin dan tahan terhadap pembersihan yang berulang-ulang. Dibuat miring ke arah tertentu dengan kelandaian yang cukup (1-2%) sehingga tidak terjadi genangan air, serta mudah untuk dibersihkan. Untuk itu bahannya harus kuat, rata, kedap air dan dipasang dengan rapi.
Pertemuan antara lantai dengan dinding sebaiknya dibuat conus (tidak membuat sudut mati) dengan tujuan agar sisa-sisa kotoran mudah dibersihkan dan tidak tertinggal/ menumpuk di sudut-sudut lantai.
4.      Dinding
      Permukaan dinding harus rata dan halus, berwarna terang dan tidak lembab dan mudah dibersihkan. Untuk itu dibuat dari bahan yang kuat, kering, tidak menyerap air, dipasang rata tanpa celah/retak. Dinding dapat dilapisi plesteran atau porselen agar tidak mudah ditumbuhi oleh jamur atau kapang. Keadaan dinding harus dipelihara agar tetap utuh, bersih dan tidak terdapat debu, lawa-lawa atau kotoran lain yang berpotensi menyebabkan pencemaran pada makanan.
Permukaan dinding yang sering terkena percikan air misalnya di tempat pencucian dan tempat peracikan dipasang porselin atau logam anti karat setinggi 2 (dua) meter dari lantai. Tinggi 2 meter sebagai batas jangkauan tangan dalam posisi berdiri, sehingga bilamana dinding pada jangkauan tersebut dipasang porselin, dapat mudah dibersihkan.
5.      Atap dan langit-langit.
      Atap dan langit-langit berfungsi sebagai penahan jatuhnya debu dan kotoran lain, sehingga tidak mengotori makanan yang sedang diolah. Atap tidak boleh bocor, cukup landai dan tidak menjadi sarang serangga dan tikus.
      Langit-langit harus terpelihara dan selalu dalam keadaan bersih, bebas dari retakan dan lubang-lubang dan tidak menjadi sarang serangga dan tikus.
      Tinggi langit-langit minimal adalah 2,4 meter di atas lantai, makin tinggi langit-langit, makin baik persyaratannya, karena jumlah oksigen ruangan semakin banyak.
6.      Pintu dan jendela
      Pintu di ruangan memasak harus dapat ditutup sendiri (self closing) dan membuka ke arah luar. Jendela, pintu dan lubang ventilasi dimana makanan diolah harus dilengkapi dengan kawat kassa yang dapat dibuka dan dipasang. Semua pintu dari ruang tempat pengolahan makanan dibuat menutup sendiri atau dilengkapi peralatan anti lalat, seperti kawat kasa, tirai plastik, pintu rangkap dan lain-lain. Setiap bagian bawah pintu sebaiknya dilapisi logam setinggi 36 cm, untuk mencegah masuknya tikus. Jarak pintu dengan lantai harus cukup rapat dan tidak lebih dari 5 mm.
           Pintu dapur dibuat membuka kearah luar dengan maksud agar :
a.       Mencegah masuknya lalat, karena pada saat pintu dibuka terjad  dorongan angin sehingga lalat menjauh dari pintu. Sebaliknya kalau pintu membuka ke dalam, pada saat pintu dibuka terjadi sedotan udara yang membantu menarik lalat masuk ke dalam ruangan.
b.      Untuk memudahkan penyelamatan diri pada waktu keadaan darurat seperti kebakaran dan sebagainya. Pada waktu panik, pintu langsung terdorong membuka ke arah luar.
7.      Pencahayaan
      Intensitas pencahayaan disetiap ruang kerja harus cukup terang untuk melakukan pekerjaan. Setiap ruangan kerja seperti gudang, dapur, tempat cuci peralatan dan tempat cuci tangan, internsitas pencahayaan sedikitnya 10 foot candle pada titik 90 cm dari lantai. Pencahayaan harus tidak menyilaukan dan tersebar merata, sehingga sedapat mungkin tidak menimbulkan bayangan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara menempatkan beberapa lampu dalam satu ruangan.
8.      Ventilasi/Penghawaan
      Bangunan atau ruangan tempat pengolahan makanan harus dilengkapi dengan ventilasi yang dapat menjaga keadaan nyaman. Suhu nyaman berkisar antara 28oC – 32oC. Sejauh mungkin ventilasi harus cukup untuk mencegah udara ruangan tidak terlalu panas, mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada lantai, dinding atau langit-langit, dan membuang bau, asap dan pencemaran lain dari ruangan
9.      Ruangan Pengolahan Makanan
      Luas ruangan dapur pengolahan makanan harus cukup untuk orang bekerja dengan mudah dan efisien, mencegah kemungkinan kontaminasi makanan dan memudahkan pembersihan. Ruang pengolahan makanan tidak boleh berhubungan langsung dengan jamban, peturasan dan kamar mandi, dan dibatasi dengan ruangan antara.
10.  Fasilitas pencucian peralatan dan bahan makanan
      Terbuat dari bahan yang kuat, tidak berkarat dan mudah dibersihkan. Pencucian peralatan harus menggunakan bahan pembersih/deterjen. Bak pencucian peralatan sedikitnya terdiri dari 3 (tiga) bak pencuci yaitu untuk merendam (Hushing), menyabun (washing) dan membilas (rinsing).
11.  Tempat cuci tangan
      Tersedia tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat cuci peralatan maupun bahan makanan yang dilengkapi dengan air kran, saluran pembuangan tertutup, bak penampungan, sabun dan pengering
12.  Air bersih
      Air bersih harus tersedia dengan cukup untuk seluruh kegiatan pengelolaan makanan. Kualitas air bersih harus memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990. Air bersih secara fisik adalah jernih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa dan bebas kuman penyakit. Untuk air biasa harus direbus terlebih dahulu sebelum digunakan.
13.  Tempat sampah
      Tempat sampah untuk menampung sampah sementara dibuat dari bahan yang kuat, kedap air dan tidak mudah berkarat. Mempunyai tutup dan memakai kantong plastik khusus untuk sisa-sisa bahan makanan dan makanan jadi yang cepat membusuk.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar